kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Ada anggaran food estate di KLHK Rp 1,1 triliun, anggota DPR ini menolak


Kamis, 10 Juni 2021 / 17:40 WIB
Ada anggaran food estate di KLHK Rp 1,1 triliun, anggota DPR ini menolak
ILUSTRASI. Ada anggaran food estate yang diajukan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 1,1 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan menolak anggaran tambahan food estate yang diajukan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 1,1 triliun.

Alasannya, food estate yang dilakukan KLHK tidak pada porsinya. Seharusnya food estate dikerjakan Kementerian Pertanian. Johan menegaskan, sebaiknya anggaran KLHK pada 2022 lebih memfokuskan dan memperkuat sumbangan tapak untuk pertumbuhan ekonomi nasional, dan reformasi structural.

Lebih lenjut, KLHK seharusnya memantapkan pilar ekonomi untuk lingkungan hidup dan kehutanan pada  peningkatan produk domestik bruto (PDB), pendapatan negara bukan pajak (PNPB), dan ekspor hasil hutan.

“Tapi faktanya, KLHK malah mengajukan anggaran tambahan 2022 untuk food estate Rp 1,1 triliun. Sementara, untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya Rp 500 juta, dan dana pencegahan pencemaran lingkungan hanya Rp 600 juta. Ini dana food estate sebesar itu untuk apa?,” kata Johan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan KLHK, Kamis (10/6).

Selanjutnya: Kemiskinan jadi alasan Jokowi bangun food estate di NTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×