Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Siti menuturkan, terdapat kriteria lokasi prioritas bidang kehutanan di antaranya merupakan daerah yang termasuk dalam lokasi 5 food estate dan 7 provinsi pendukung food estate.
Lebih lanjut Siti menerangkan, tujuan kebijakan DAK non fisik bidang LHK di antaranya untuk memperkuat pembangunan aspek non fisik urusan LHK di daerah melalui peningkatan kapasitas masyarakat, mengoptimalkan prakondisi pencapaian target DAK fisik bidang LHK dan mendukung kemajuan investasi di daerah. Kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPR menyetujui usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibidang lingkungan hidup dan kehutanan pada anggaran tahun 2022.
Termasuk DAK non fisik dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan pemerintah.
Program tersebut antara lain perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, serta peningkatan ekonomi sirkular pengelolaan sampah.
Baca Juga: KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup
"Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan tambahan DAK tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono.
Sebagai informasi, usulan DAK fisik bidang kehutanan pada tahun 2022 mencapai Rp 452,44 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk sarana prasarana alat ekonomi produktif kelompok tani hutan (KTH). Kemudian penanaman hutan rakyat, rehabilitasi mangrove, pembuatan sumur resapan dan pembangunan sumber benih unggul.
Sementara itu, usulan DAK fisik bidang lingkungan hidup pada tahun 2022 mencapai Rp 755,86 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengelolaan sampah serta sarana prasarana pendukung. Serta early warning system pengendalian bencana lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News