kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.130   36,00   0,21%
  • IDX 7.454   146,75   2,01%
  • KOMPAS100 1.029   19,34   1,92%
  • LQ45 745   10,91   1,49%
  • ISSI 269   4,84   1,83%
  • IDX30 399   5,94   1,51%
  • IDXHIDIV20 488   7,77   1,62%
  • IDX80 115   1,85   1,63%
  • IDXV30 135   1,82   1,37%
  • IDXQ30 129   1,82   1,43%

KLHK sebut WWF diduga melakukan banyak pelanggaran prinsip kerjasama


Sabtu, 01 Februari 2020 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/7/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Wiratno mengingatkan agar WWF segera fokus untuk memperbaiki reputasinya sendiri dengan mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian karhutla di konsesinya.

“Itu salah satu prioritas mendesak WWF untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020, mengingat saat ini konsesi WWF tersebut dalam status dikenakan sanksi oleh KLHK akibat karhutla 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan WWF Indonesia atas langkah Kementerian LHK mengakhiri kerja sama

Ia melanjutkan, WWF juga diwajibkan melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya. Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. "Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF,” kata  Wiratno.

Terkait  sikap resmi WWF yang mempertimbangkan opsi hukum terhadap pengakhiran kerja sama oleh KLHK, Wiratno dengan lugas mempersilakan opsi tersebut untuk diambil.

"Silakan saja jika WWF berencana melakukan gugatan hukum. KLHK sangat siap dengan fakta hukum yang lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut,'' ujar Wiratno.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup akhiri kerjasama dengan WWF Indonesia, ini alasannya

Wiratno menuturkan bahwa pihak KLHK sudah terbiasa menerima gugatan dari perusahaan-perusahaan, terutama mereka yang terlibat karhutla.

Menurutnya, konsesi perusahaan WWF juga terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK.

"Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla,” tegas Wiratno.




TERBARU

[X]
×