kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.124   30,00   0,18%
  • IDX 7.455   147,87   2,02%
  • KOMPAS100 1.029   19,22   1,90%
  • LQ45 745   11,30   1,54%
  • ISSI 269   4,86   1,84%
  • IDX30 400   6,61   1,68%
  • IDXHIDIV20 489   8,94   1,86%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,89   1,42%
  • IDXQ30 129   2,20   1,73%

KLHK sebut WWF diduga melakukan banyak pelanggaran prinsip kerjasama


Sabtu, 01 Februari 2020 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/7/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro mangkusubroto menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memutuskan kerja sama dengan pihaknya. Padahal, kerja sama ini harusnya berakhir pada 2023 mendatang.

Meski begitu, Kuntoro menghormati pemutusan kerjasama tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini berupaya meminta penjelasan dari Menteri KLHK Siti Nurbaya terkait pemutusan kerjasama ini.

Baca Juga: Lawan isu boikot, WWF dorong peritel berkomitmen sawit berkelanjutan

"Kami bertanya tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami tetap jalankan (keputusan itu) walaupun kami menyesalkan mengapa sepihak ini," kata Kuntoro, Selasa (28/1).

WWF Indonesia menyatakan pemutusan kerja ini memiliki dampak yang serius yakni terhentinya pekerjaan proyek-proyek kerja sama yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×