kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kementerian Lingkungan Hidup akhiri kerjasama dengan WWF Indonesia, ini alasannya


Jumat, 24 Januari 2020 / 15:52 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup akhiri kerjasama dengan WWF Indonesia, ini alasannya
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) Nomor 32 tahun 2020.

Dalam Kepmen LHK yang ditetapkan pada 10 Januari 2020 tersebut terdapat beberapa poin diantaranya.

Pertama, kerjasama antara KLHK dengan WWF Indonesia yang dinyatakan berakhir meliputi semua perjanjian kerjasama antara keduanya. Serta semua kegiatan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.

Baca Juga: WWF Indonesia terus berupaya perbarui kerjasama dengan KLHK

Kedua, keputusan mengakhiri kerjasama didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh KLHK.

Pertimbangan pemutusan kerjasama itu antara lain pelaksanaan kerjasama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerjasama telah diperluas ruang lingkupnya oleh WWF Indonesia.

Lalu, kegiatan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerjasama yang sah.

Serta, adanya pelanggaran prinsip kerjasama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh WWF Indonesia.

Selain itu juga adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerjasama diantaranya, melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh manajemen WWF Indonesia.

Baca Juga: Lawan isu boikot, WWF dorong peritel berkomitmen sawit berkelanjutan

"Kerjasama sebagaimana dimaksud dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2019. Kegiatan yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2019," tulis bunyi Kepmen yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×