kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK tetapkan peta penghentian pemberian izin baru periode II, ini komentar pengusaha


Rabu, 30 September 2020 / 17:57 WIB
KLHK tetapkan peta penghentian pemberian izin baru periode II, ini komentar pengusaha
ILUSTRASI. KLHK tetapkan peta penghentian pemberian izin baru periode II


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4.945 tahun 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II. Dengan SK tersebut, areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare (ha).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto pun memastikan  para pemegang izin usaha tidak akan berinvestasi di areal yang sudah ditetapkan tersebut.

"Pemegang izin usaha saat ini memang tidak akan berinvestasi baru di areal hutan alam primer dan lahan gambut sesuai dengan SK Menteri LHK tersebut. Sebab, di kedua tipe lahan ini pada dasarnya memang termasuk dalam kategori lahan dengan nilai konservasi tinggi, sehingga diperlukan upaya-upaya perlindungan para pihak," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Baca Juga: SVLK lancarkan produk kayu Indonesia jajaki pasar Inggris

Purwadi pun berpendapat, penetapan PIPPIB tahun 2020 periode II tersebut telah mempertimbangkan alokasi-alokasi lahan yang ada di luar hutan primer dan lahan gambut yang masih terbuka untuk investasi seperti yang dimuat dalam SK Menteri LHK nomor 10199/2019 tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi Tahun 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, KLHK menetapkan usaha pemanfaatan hutan melalui izin usaha pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 3,45 juta ha, dimana izin pemanfaatan ini meliputi usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (UPHHK-HA), usaha pemanfaatan hasil kayu restorasi ekosistem (UPHHK-RE), dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (UPHHK-HTI).

"Di areal inilah yang terbuka untuk investasi baru," tambah Purwadi.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan KLHK sudah mengalokasikan pemanfaatan hutan melalui kelola sosial di areal seluas 3,55 juta ha.

Adapun, Jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.

Perubahan tersebut karena adanya pengurangan luas sebesar 18.213 ha akibat masukan dari masyarakat tentang izin dan penguasaan lahan yang dikonfirmasi sebelum tahun 2011. Ada pengurangan luas lahan sebesar 11.837 ha karena pemutakhiran data perizinan, pengurangan seluas 8.223 ha karena pemutakhiran data bidang tanah.

Selanjutnya, ada pengurangan luas sebesar 30.870 ha akibat pemutakhiran data perubahan peruntukan, serta adanya pengurangan luas dari laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer masing-masing 4 ha dan 588 ha.

Meski demikian,  ada pula penambahan luas yang signifikan karena ada perubahan tata ruang yakni sebesar 26.160 ha. Perubahan tata ruang ini yakni perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung atau hutan konservasi dan sebaliknya, revisi tata ruang, juga perubahan batas fungsi kawasan hutan.

Selanjutnya: KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×