kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan


Rabu, 30 September 2020 / 16:04 WIB
KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan
ILUSTRASI. Pembukaan lahan baru untuk pemukiman dan perkebunan di kawasan hutan Geumpang, Pidie, Aceh,


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan  areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II (PIPPIB).

Jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.

Baca Juga: Perkebunan sawit dan masyarakat adat dinilai dapat hidup berdampingan

"Terjadi perubahan luasan, jadi relatif sama di 66 juta hektare, dari 66,32 juta hektare menjadi 66,27 juta hektare," ujar Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono dalam konferensi pers, Rabu (30/9).

Bila dirinci, luas PIPPIB tahun 2020 periode II berdasarkan kriteria adalah kawasan seluas 51.25 juta ha, lahan gambut sebesar 5,31 juta ha dan hutan alam primer seluas 9,7 juta ha.

Belinda mengatakan, revisi PIPPIB ini sudah memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, serta hasil survei kondisi fisik lapangan.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam 6 bulan proses perubahan PIPPIB ini terjadi pengurangan luas juga penambahan luas akibat berbagai faktor.

Pertama, terjadi pengurangan luas sebesar 18.213 ha akibat masukan dari masyarakat tentang izin dan penguasaan lahan yang dikonfirmasi sebelum tahun 2011.

"Jadi ada HGU, SHM, SKT yang sebelumnya tidak terdeteksi, itu baru terdeteksi. kalau dia sudah dimiliki tahun 2011 itu masih diakui, tapi setelah keluarnya setelah 2011, itu sudah PIPPIB yang menang," kata Belinda.




TERBARU

[X]
×