kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK Dorong Kelembagaan unit Kesatuan Pengelolaan Hutan


Senin, 06 Agustus 2018 / 17:17 WIB
KLHK Dorong Kelembagaan unit Kesatuan Pengelolaan Hutan
ILUSTRASI. Hutan Mangrove


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berupaya melembagakan unit-unit hutan untuk membantu memajukan kesejahteraan masyarakat dalam mengelola lingkungan hutannya.

Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) menjelaskan, kawasan hutan daratan Indonesia memiliki luasan 120,7 juta ha yang telah dibagi dalam unit-unit KPH yang terdiri dari KPH Konservasi, KPH Lindung, dan KPH Produksi. Disetiap unit KPH memiliki potensi sumber daya yang besar yang belum dimanfaatkan dengan optimal.

Hingga Juli 2018, KLHK telah mengidentifikasi sebanyak 532 unit KPH, dimana pembentukan lembaga baru mencapai 321 unit. Adapun dengan pembentukan lembaga maka unit tersebut bisa mendapatkan bantuan administrasi dan pengelolaan pengembangan.

"Misalnya di daerah Becici, Mangunan, masyarakat bisa mengembangkan area wisata yang membawa pendapatan hingga Rp 70 juta seminggu," kata Sigit, Senin (6/8).

Tak hanya untuk wisata, tapi wilayah KPH juga bisa dikembangkan untuk pangan. Sigit menyampaikan di luar Jawa, ada investor yang mengajukan izin tanam untuk jagung, padi, tebu dan ternak. Namun Sigit tidak merinci besaran investasi maupun potensi tanamnya dengan detail.

Tapi ada permasalahan dari upaya pelembagaan unit ini, yakni keterbatasan akses dan sosialisasi ke masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kustanta Budi Prihatno, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK menyatakan pihaknya telah aktif berusaha berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Kita dorong kelembagaan dengan menulis surat pada gubernur dan pada Kemendagri untuk mengarahkan masyarakat dan kelompok di sana," katanya.

Asal tahu, kini penetapan wilayah KPH sebanyak 532 unit yang terdiri dari KPHK dan KPHL pada 29 provinsi dengan rincian 189 unit KPHL, dan 343 unit KPHP. Saat ini yang memiliki bentuk lembaga sejumlah 321.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×