kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim asuransi sulit, TKI dapat bantuan advokat


Kamis, 31 Mei 2012 / 21:28 WIB
Klaim asuransi sulit, TKI dapat bantuan advokat


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Kabar melegakan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya kini TKI dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dalam mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium asuransi proteksi.

Ini sehubungan penandatanganan perjanjian kerja sama antaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Asosiasi Advokasi Indonesia (AAI), Kamis (31/5).

Ketua Umum DPP AAI, Humphrey R Djemat menjelaskan telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di bandara balai pelayanan kepulangan (BPK TKI) Selapajang, Tangerang.

"AAI juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuransinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi oleh konsorsium asuransi TKI," katanya.

Latar belakang diadakannya perjanjian ini karena selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja yaitu pada bulan Oktober 2010 sampai dengan saat ini telah menerima pembayaran asuransi sebesar kurang lebih Rp. 270 miliar.

Namun berdasarkan data yang ada yang dikeluarkan untuk pembayaran asuransi yang diberikan kepada TKI hanya sebesar kurang lebih Rp 27 miliar. Jadi TKI menerima kurang lebih 10 % dari pembayaran asuransi yang diterima dari konsorsium asuransi TKI.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan, para TKI pada saat di bandara mengalami berbagai kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi para TKI sangat lemah pada saat berhadapan dengan pihak asuransi," ujarnya.

Melihat kondisi ini, dirasakan adanya kebutuhan untuk membantu para TKI mendapatkan klaim asuransinya secara benar dan wajar. Diperlukan suatu kerja sama untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah dalam mengurus klaim asuransinya. "Perjanjian kerja sama ini berlaku 1 tahun sejak ditandatangani," jelas Djemat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×