kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung pantau kasus TKI yang tewas di Malaysia


Jumat, 27 April 2012 / 15:14 WIB
Kejagung pantau kasus TKI yang tewas di Malaysia
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan mengenai penyedia likuiditas atawa market maker.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung Indonesia menyatakan sudah menghubungi Kejaksaan Agung Malaysia terkait adanya dugaan penjualan organ tubuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Malaysia.

Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda mengatakan, pihaknya sudah menanyakan penanganan kasus tersebut kepada jaksa Malaysia. "Pihak Malaysia bilang, saat ini masih dalam tahap investigasi," kata Basrief.

Basrief berjanji untuk memantau perkembangan kasus ini, apalagi Kejaksaan Malaysia dan Kejaksaan Indonesia sudah memiliki perjanjian kerja sama. Ia bilang, Kejaksaan Malaysia akan mengirimkan perkembangan kasus secara berkala.

Perlu diketahui, tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui tewas ditembak polisi Malaysia. Ketiganya bernama Herman, 33 tahun, Abdul Kodir Jaelani, 24, dan Mad Noon, 27.

Menurut versi polisi Malaysia, mereka ditembak karena melawan memakai senjata tajam. Namun, keluarga korban tidak bisa terima kejadian itu, apalagi keluarga menemukan kejanggalan di tubuh korban yang penuh dengan jahitan.

Jahitan diketemukan di bagian mata, juga ada jahitan bagian dada melintang dari dada dekat lengan kanan kiri ke dada dekat lengan kanan. Di bagian tengah perut juga ada jahitan vertikal dari dada hingga perut bagian bawah pusar.

Selain itu, ditemukan juga jahitan dari di sebelah kanan perut hingga sebelah kiri. Menurut keluarga korban, ada beberapa bagian organ tubuh yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×