Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Intinya stiker tersebut untuk memudahkan implementasi di lapangan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan,” terang Innes.
Lebih lanjut Innes menegaskan bahwa penerbitan stiker ini membuktikan komitmen KKP untuk hadir dan turut memberikan kepastian usaha sektor strategis seperti angkutan bahan pangan berbasis perikanan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Darurat terhitung sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Selama pembatasan berlangsung, pemerintah menutup sejumlah fasilitas hiburan seperti mall, bioskop dan tempat rekreasi. Warung, restoran pun dilarang melayani makan di tempat dan hanya boleh dibawa pulang.
Baca Juga: Benih bening lobster hanya dapat ditangkap nelayan kecil
Manfaat penggunaan stiker ini sudah dirasakan langsung oleh pelaku usaha perikanan, salah satunya Amrozi dari Kelompok Mina Jaya yang berlokasi di Gunung Kidul, DIY. Amrozi mengaku bahwa stiker yang dia pasang di bagian depan mobil logistiknya telah membantu kelancaran pengiriman ikan beku ke Jakarta.
“Kami menggunakan stiker ini sejak pembatasan mudik beberapa bulan lalu. Dan kali ini kami gunakan kembali pada saat diterapkan PPKM Darurat. Alhamdulillah saat pengiriman barang ke Jakarta kemarin, stiker ini sangat membantu kelancaran perjalanannya, begitu juga saat perjalanan baliknya,” terang Amrozi.
Selanjutnya: SKPT Biak siap ekspor perdana produk perikanan ke Jepang dan China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News