Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Filipina di Laut Sulawesi dengan jumlah 17 Anak Buah Kapal (ABK) pada 16 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan kapal ilegal ini mencapai Rp 31,6 miliar.
"Apabila kita lakukan evaluasi secara hitungan valuasi ini kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari dua kapal ini," kata Pung dalam Konferensi Pers Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal di Kantor KKP, Rabu (18/6).
Baca Juga: KKP Pastikan Penambangan di Raja Ampat Tak Ganggu Ekosistem Pesisir
Pung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) yang terdiri dari beberapa nelayan bahwa ada kapal asing masuk perairan Indonesia.
Dari informasi tersebut KKP melakukan validasi di command center dan terbukti memang ada kapal ilegal bernama FBIANI dan LPI masuk ke perairan Sulawesi.
Setelah itu, KKP melalui Ditjen PSDKP perintahkan operasi penangkapan yang dipimpin Kepala Pangkalan Bitung dan Kepala Pangkalan Tahuna untuk menangkap kapal ilegal dari Filipina.
"Pada tanggal 16 Juni kemarin dua kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap di wilayah Laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK," jelasnya.
Menurut Pung, Laut Sulawesi memang menjadi primadona untuk tuna-tuna berkualitas tinggi. Untuk itu, pelibatan pengawasan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) daerah perlu diperkuat.
"Sengaja kami libatkan dua kepala UPT tersebut untuk saling menjaga wilayahnya karena ini menjadi wilayah yang seksi di mana Sulawesi tersebut tuna nya besar-besar dan banyak di situ," jelasnya.
Baca Juga: KKP Siapkan Dana Rp 2,2 Triliun
Selanjutnya: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News