Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," jelas Sakti dalam akun Twitter pribadinya @saktitrenggono, Kamis (17/6).
Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, sy mengumumkan sdh rampung dan diundangkannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
ttg Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI. — Sakti Wahyu Trenggono (@saktitrenggono) June 17, 2021
Ia menjelaskan, Permen tersebut adalah salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, Ia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi," terang dia.
Baca Juga: Soal kelanjutan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster, ini penjelasan KPPU
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.
Terakhir, Sakti berharap, melalui aturan baru tersebut semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tutur Sakti.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Selanjutnya: BI kembali tahan suku bunga acuan di level 3,50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News