Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekomensadikan PT Garam untuk menjadi importir tunggal garam industri mulai tahun ini. Nantinya BUMN itu akan bekerjasama dengan Asosiasi Petani Garam dalam mengimpor garam sesuai kebutuhan industri nasional.
Nantinya perusahaan yang membutuhkan garam jenis tertentu dapat mengajukan permintaan impor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, bila PT Garam bersama dengan Asosiasi Petani Gara menjadi importir garam, maka potensi merembesnya garam impor ke pasar konsumsi bisa dihentikan. Sebab selama ini, ditemukan ada importir garam yang mengimpor melebihi kuota izin impor yang diberikan pemerintah.
"Bagi industri yang butuh garam, bisa minta sama PT Garam. Nanti PT Garam yang impor. Jadi tidak ada bahasa kelebihan. Misalnya butuh impornya itu sejuta, tapi tiba-tiba impornya malah 2 juta-3 juta karena selama ini tidak dikontrol," ujar Susi, Senin (13/4).
Susi mengatakan pemerintah berkepentingan membesarkan PT Garam yang menerima suntikan modal dari pemerintah melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar tahun 2015.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menambahkan, KKP dan Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan peraturan untuk mewajibkan pelaku impor garam untuk menyerap 505 garam lokal dari kebutuhannya sebelum mengimpor dari luar negeri. Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong peningkatkan penyerapan garam lokal dan harganya juga bisa naik
Direktur Utama PT Garam Usman Perdanakusuma menambahkan PT Garam siap menjadi importir tunggal bila dipercaya pemerintah. Namun PT Garam mengusulkan agar dalam melakukan impor, posisi KKP dijadikan koordinator impor garam. Dengan menjadi koordinator, maka KKP bisa mengatur berapa volume garam yang perlu diimpor dengan memperhatikan ketersediaan pasokan dalam negeri.
"PT Garam mendukung 100% usulan Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti). Ini juga menjadi solusi keberpihakan pada petani garam," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/4).
Usman menyarankan agar nantinya dalam mengendalikan impor garam, PT Garam dan Koperasi Petani Rakyat dapat mengontrol garam impor sehingga tidak merembes ke garam konsumsi dalam negeri.
Usman mengatakan PMN sebesar Rp 300 miliar akan digunakan untuk penyerapan garam rakyat. Nantinya, bila harga garam turun di tingkat petani, maka PT Garam akan masuk membeli garam sesuai harga yang ditentukan pemerintah. Namun syaratnya, kualitas garam tersebut sama dengan garam yang diproduksi PT Garam. Di sini PT Garam akan berfungsi sebagai stabilisator harga garam di tingkat petani. Dana yang digunakan untuk penyerapan garam rakyat ini sebesar Rp 220 miliar.
Sementara Rp 66 miliar akan digunakan untuk pembangunan pabrik olahan garam di Madura. Diharapkan pabrik olahan ini dapat berproduksi dalam waktu dekat.
Kemudian sebesar Rp 7 miliar digunakan untuk pengembangan teknologi teknologi biomembran dan sisanya Rp 7 miliar lagi digunakan untuk persiapan lahan garam di Nusa Tenggara Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News