kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.374   63,00   0,41%
  • IDX 7.832   19,51   0,25%
  • KOMPAS100 1.188   4,10   0,35%
  • LQ45 963   3,46   0,36%
  • ISSI 227   0,49   0,22%
  • IDX30 491   2,42   0,49%
  • IDXHIDIV20 592   1,83   0,31%
  • IDX80 135   0,53   0,39%
  • IDXV30 139   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 164   0,69   0,42%

KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kapuas Hulu, Kalbar


Senin, 09 September 2024 / 11:01 WIB
KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kapuas Hulu, Kalbar
ILUSTRASI. Alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi petugas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petugas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela. 

Ia memastikan alat tangkap ilegal yang dimusnahkan bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP. 

"Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/9). 

Baca Juga: Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Veitnam di Perairan Natuna

Ipunk juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl.

Baca Juga: KKP Menghalau Illegal Fishing Rp 3,1 Triliun

"Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. 

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya: Saham-Saham FCA Melesat Hingga Ratusan Persen, Pengendali Punya Kepentingan?

Menarik Dibaca: Ketahui 8 Manfaat Seks Setiap Hari bagi Kesehatan, Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×