kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Menangkan Gugatan Sengketa tanah 4,2 Ha Lahan Politeknik AUP


Senin, 20 Desember 2021 / 14:16 WIB
KKP Menangkan Gugatan Sengketa tanah 4,2 Ha Lahan Politeknik AUP
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Dalam keterangan tertulis Senin (20/12), Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Politeknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

Baca Juga: KKP Menindak 113 Kasus Pelanggaran Perikanan

Dari keputusan tersebut, KKP bersama dengan kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan. "Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2018, dan ahli waris mengajukan hal yang sama. Saat ini, KKP digugat untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah sebesar Rp 586 miliar dan mewajibkan untuk membeli tanah tersebut Rp 15 juta per meter persegi, apabila tanah tersebut masih ingin digunakan.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Yakni bahwa tindakan Tergugat I (Menteri KP) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah yang bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian) dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi dari Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian) menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan kedua bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.750.200," ungkap Tini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×