Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur tetap berlaku.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyampaikan, belum ada rencana kembali membuka ekspor BBL. Dengan demikian, Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tetap berlaku.
"Iya masih berlaku (larangan ekspor BBL)," kata Wahyu kepada Kontan, Rabu (21/6).
Baca Juga: KKP Ungkap Kendala Stop Impor Garam Industri di Tahun 2024
Wahyu menyebut, KKP sedang meningkatkan pengawasan di segala lini karena ada informasi masih adanya BBL yang secara ilegal dikirim langsung ke Vietnam atau dikirim melalui Singapora dan Malaysia.
Sebab itu, Menteri Kelautan dan Perikanan sudah memerintahkan kepada semua petugas karantina dalam lingkup Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) agar meningkatkan kewaspadaan. KKP juga berkoordinasi dengan kepolisian RI dan aparat lainnya.
Wahyu mengatakan, nelayan pencari BBL masih berpeluang untuk menjual BBL kepada para pembudidaya yang masih sangat membutuhkan BBL dalam jumlah besar.
"Kami sudah mengecek usaha budidaya pembesaran dari BBL menjadi lobster siap konsumsi di Nias sampai Rote Ndao (NTT) yang perkembangannya ternyata bagus," ungkap Wahyu.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengaku belum mendapat informasi mengenai isu pembukaan ekspor BBL.
Baca Juga: Tiga Kementerian Ini Bahas Penentuan Lokasi Eksplorasi Sedimentasi Laut
Sebagai informasi, pada tahun 2021 volume ekspor lobster sebanyak 1.959,9 ton senilai US$ 28,61 juta.
Kemudian, pada 2022 volume ekspor lobster sebanyak 1.469,6 ton senilai US$ 25,7 juta.
Lalu, pada Januari - Mei 2023 volume ekspor lobster sebanyak 361,7 ton senilai US$ 6,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News