Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 2 kapal asing pelaku illegal fishing.
”Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil mengamankan dua kapal pelaku pencurian ikan di WPP 571 Selat Malaka dan WPP 716 Laut Sulawesi. Kedua kapal tersebut ditangkap pada hari Selasa (16/6)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
Baca Juga: Kementerian ESDM gandeng Kementerian Kelautan kembangkan PLTS cold storage
Dia menjelaskan, dari kedua kapal asing tersebut, satu kapal yang berhasil ditangkap berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di perairan Sangihe dekat pulau Marore.
Kapal berbendera Filipina tersebut diketahui bernama M/Bca SOFIA dengan jumlah awak kapal sebanyak 5 orang WNA berkewarganegaraan Filipina. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna hand line tersebut ditangkap pada posisi 04°47.265' LU - 124°41.095' BT.
Setelah ditangkap, kapal tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Energi surya untuk lemari pendingin perikanan, pengembangan EBT ekonomi maritim
Adapun, kapal asing lainnya adalah kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama SLFA 5070 yang dioperasikan oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Malaysia. Kapal yang menggunakan alat tangkap Bubu tersebut ditangkap pada posisi koordinat 02°44.918’ LU-101°100.788’ BT.
Dengan penangkapan 2 kapal asing tersebut, maka sudah ada 47 kapal asing ilegal yang telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 47 KIA ilegal tersebut terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News