kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP kembali tangkap 6 kapal ikan ilegal asing


Minggu, 28 Juli 2019 / 16:40 WIB
KKP kembali tangkap 6 kapal ikan ilegal asing


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 6 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di dua perairan yang berbeda. Kapal tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 3 kapal, dan kapal asal Filipina sebanyak 3 kapal.

Penangkapan 3  kapal Vietnam tersebut dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu, (27/7). Sementara, 3 kapal asal Filipina yang ditangkap Minggu dini hari tadi (28/7) ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi.

Baca Juga: Sebanyak 13 badan usaha telah akses dokumen lelang WK migas tahap II

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman  menerangkan, dari 3 kapal asal Vietnam yang ditangkap, 2 diantaranya merupakan kapal berjenis purse seine dan sisanya merupakan kapal pengangkut.

“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/7).

Selanjutnya ketiga kapal asal Vietnam dengan 36 anak buah kapal (ABK) tersebut pun diamankan dan  dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan. Ketiga kapal asal Filipina yang berjenis pumboat dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Baca Juga: Sebanyak 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin, negara rugi Rp 137,8 miliar

“Proses penyidikan terhadap 3 kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," terang Agus.

Dengan penangkapan 6 KIA ini, maka tercatat ada 43 KIA yang sudah berhasil KKP tangkap sejak Januari hingga Juli 2019. KIA yang berhail ditangkap tersebut berasal dari Malaysia sebanyak 18 kapal, Vietnam 18 kapal, Filipina 6 kapal dan Panama 1 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×