Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya.
Kapal-kapal tersebut tercatat hingga kini belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan. Bila belum juga memperpanjang izin maka potensi kerugian negara mencapai Rp 137,84 miliar.
Baca Juga: Menteri Susi ajak negara lain ikut memberantas ilegal fishing
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired (kadaluwarsa) izinnya.
"Jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 miliar," katanya, Rabu (24/7).
Baca Juga: KKP sebut ada 2.874 kapal yang belum perpanjang izin
Ia mengatakan, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Serta bagi pemilik kapal yang izinnya expired selama kurang dari 2 tahun untuk segera melakukan proses perizinan.
Jika tidak demikian, maka akan dikenakan sejumlah sanksi dan/atau denda. "Bagi kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama lebih dari 2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan surat izin usaha perikanan (SIUP)," ujar dia.
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP kembali tertibkan 21 rumpon ilegal milik nelayan Filipina
Hingga saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (dokumen surat izin penangkapan ikan dan/atau surar izin kapal pengangkut ikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News