kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sebanyak 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin, negara rugi Rp 137,8 miliar


Rabu, 24 Juli 2019 / 19:35 WIB
Sebanyak 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin, negara rugi Rp 137,8 miliar


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya.

Kapal-kapal tersebut tercatat hingga kini  belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan. Bila belum juga memperpanjang izin maka potensi kerugian negara mencapai Rp 137,84 miliar.

Baca Juga: Menteri Susi ajak negara lain ikut memberantas ilegal fishing

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired (kadaluwarsa) izinnya.

"Jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 miliar," katanya, Rabu (24/7).

Baca Juga: KKP sebut ada 2.874 kapal yang belum perpanjang izin

Ia mengatakan, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Serta bagi pemilik kapal yang izinnya expired selama kurang dari 2 tahun untuk segera melakukan proses perizinan.

Jika tidak demikian, maka akan dikenakan sejumlah sanksi dan/atau denda. "Bagi kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama lebih dari 2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan surat izin usaha perikanan (SIUP)," ujar dia.

Baca Juga: Kapal Pengawas KKP kembali tertibkan 21 rumpon ilegal milik nelayan Filipina

Hingga saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (dokumen surat izin penangkapan ikan dan/atau surar izin kapal pengangkut ikan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×