CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kivlan Zen menyatakan telah siap jika ditahan penyidik


Rabu, 29 Mei 2019 / 15:52 WIB
Kivlan Zen menyatakan telah siap jika ditahan penyidik


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik. Hal itu diungkapkan Kivlan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana makar, pada Rabu (29/5).

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ketika ditanyakan kembali, Kivlan pun mengaku sudah siap jika setelah pemeriksaan ia ditahan. "Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar dia.

Menurut Kivlan, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," kata Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Mengaku Siap jika Ditahan"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×