kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bareskrim panggil Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar


Rabu, 29 Mei 2019 / 09:51 WIB
Bareskrim panggil Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (29/5) hari ini. 

Selain dugaan makar, Kivlan juga ditetapkan tersangka penyebaran kabar bohong (hoaks). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Kivlan seharusnya diperiksa Selasa (21/5). 

Namun, karena Kivlan berhalangan hadir, polisi menjadwal ulang pemeriksaan. "Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu. 

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.  Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 an/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 107 jo Pasal 119 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Panggil Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×