kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bayar Dulu, Baru Bicara Belakangan


Selasa, 12 Agustus 2008 / 20:31 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah tetap meminta para pengusaha melunasi utang royalti secepatnya sebelum meminta reimbursement PPN. Pemerintah dalam hal ini Menko, ESDM dan Pajak akan membahas lagi masalah reimbursement ini untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas. Pengusaha menginginkan kembali ke kontrak dan pemerintah pun akan mengikutinya dan kembali mengacu ke kontrak awal. "Pemerintah selalu menghormati kontrak. Kalau ada yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas dan ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan di situ," katanya di Jakarta, Selasa (12/8).

Menkeu juga mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghitung kembali restitusi dari tahun 2000 sampai 2007. "Mekanismenya kalau yang satu bayar, yang satu dibayar kembali," tutur Sri Mulyani.

Menurut Menkeu kerangka penyelesaian yang disepakati pengusaha adalah royalti ada di dalam kontrak untuk PPN 5%. Namun kemudian muncul UU PPN yang mengubah batubara menjadi barang tidak kena pajak. "Mekanismenya Menteri ESDM, Dirjen Pajak akan melihat bagaimana melakukan klasifikasi dari batubara yang sesuai dengan kontrak. Kalau kemudian mereka mendapatkan pajak masukan yang di-reimbursed, nah reimbursed-nya gimana. Itu yang akan kita bahas," papar Sri Mulyani.

Masalah pengusaha yang sudah tidak menjadi pengurus tapi masih kena cekal, Menkeu menegaskan pada dasarnya yang menjadi target pemerintah adalah perusahaannya, bukan perorangan. "Kalau ada pengusaha yang tidak aktif ya sudah tidak relevan, tapi perusahaannya yang relevan," tambah Sri Mulyani.

Sementara itu Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto menegaskan bahwa perusahaan batubara tersebut harus terlebih dahulu membayar royalti sebelum meminta reimbursement."Mereka bayar dulu, baru masalah reimbursement-nya dibicarakan. Perlu waktu untuk membahas mekanismenya seperti apa, hitung-hitungannya bagaimana," terang Hadiyanto.


Menurut Hadiyanto dari hasil pertemuannya dengan para pengusaha batubara yang disponsori oleh Kadin, terlihat para pengusaha itu cukup positif. "Pertemuan semalam dengan Kadin, masing-masing mengerti posisinya kemudian akan diselesaikan, diupayakan penyelesaiannya minggu ini," tambah Hadiyanto.

Sementara Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam pertemuannya dengan para pengusaha batubara kemarin malam, menghimbau agar pengusaha segera melunasi royalti yang mereka tahan. "Enggak ada syarat, pokoknya bayar. Kalau belum dibayar royalti kita belum ada pembicaraan," tandas Darmin. Darmin juga menambahkan, masalah ini bukan berhubungan dengan PPN, sehingga kalau ada tagihan melalui reimbursement harus mereka ajukan ke Departemen ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×