Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test
JAKARTA. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro ke Istana Merdeka terkait kasus tunggakan royalti perusahaan batubara. Dalam pertemuan itu, Presiden meminta Purnomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. "Presiden memberikan arahan agar hal itu diselesaikan, sesuai aturan-aturan, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada," terang Mensesneg Hatta Rajasa di halaman Istana Merdeka Rabu, (13/8)
Menurut Hatta, Presiden memanggil Purnomo supaya bisa menyelesaikan secepatnya masalah batubara dan tidak menimbulkan ketidakpastian investasi khususnya di bidang tambang batubara.
Dalam beberapa hari ini, sengketa royalti batubara antara pemerintah dengan empat belas eksekutif puncak lima perusahaan batubara makin meruncing. Pasalnya pemerintah tetap tidak mau mengakui utang restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang diklaim perusahaan-perusahaan tersebut. Soal keinginan pengusaha melakukan set off utang , Menkeu menegaskan negara bisa melakukan set off, kalau negara berprinsip seperti korporasi.
Namun negara bergerak di dalam koridor hukum dengan aturan yang beragam. "Karena ini adalah negara bukan company, bukan PT Sri Mulyani, maka harus ada koridor-koridor hukum yang mengatur. Jadi perlakuan royalti dan restitusi itu juga harus berbeda," tandasnya.
Ucapan Sri Mulyani yang berapi-api itu tampaknya membuat pengusaha jadi pasrah. "Biar saja tetap sengketa. Kami akan menyelesaikan lewat arbitrase internasional," tutur Jeffrey Mulyono, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News