Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta. Rencananya peresmian tersebut akan dilaksanakan di Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta pada hari Senin (22/5) mendatang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam siaran pers, Jumat (19/5).
Sebelumnya, tiga bulan yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi selama tiga bulan maka perusahaan tersebut dinyatakan telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.
Saat ini jumlah bengkel Agen Pemegang Merk (APM) yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM sebanyak 110 unit. Bengkel APM ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk di wilayah Jabodetabek ada sebanyak 43 unit.
Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat. "Sehingga pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Pudji.
Diharapkan dengan langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News