Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penerima KIP Kuliah berhak atas pembebasan biaya kuliah penuh di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), serta bantuan biaya hidup bulanan.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025), besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi, yaitu:
- Rp 800.000
- Rp 950.000
- Rp 1.100.000
- Rp 1.250.000
- Rp 1.400.000
Penetapan ini mengacu pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai rata-rata biaya hidup mahasiswa di berbagai daerah.
Pencabutan Bantuan jika Melanggar Aturan
Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib menjaga perilaku dan prestasi akademik. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, bantuan dapat dicabut jika penerima melanggar kode etik, berhenti kuliah, atau tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi.
Kasus pencabutan terbaru terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi kehilangan beasiswanya setelah videonya yang diduga tengah dugem viral di media sosial. Kampus menilai tindakan tersebut melanggar norma kesopanan dan citra mahasiswa penerima bantuan.
Tonton: Rekening Bansos Terindikasi Judol yang Dicabut Bisa Direaktivasi Lagi, Ini Caranya
Kesimpulan
KIP Kuliah 2026 menjadi kesempatan penting bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa beban biaya. Dengan persyaratan ekonomi yang ketat dan sistem seleksi daring yang terintegrasi, program ini diharapkan mendorong pemerataan akses pendidikan serta mencetak generasi muda berdaya saing tinggi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2026, Cek Batas Gaji Orangtua"
Selanjutnya: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2025, Bayar Cukup Pokoknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













