Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.
Hal itu merupakan peraturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2025.
Menurut Yuldi, sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: 138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024 Karena Terlibat Prostitusi Hingga Penipuan
Namun, Yuldi mengatakan, khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Aturan baru tersebut diterapkan setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cenderung tinggi.
Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.
Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024.
Angka tersebut meningkat pada periode Januari-April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA.
"Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," ujar Yuldi.
Baca Juga: AS akan Cabut Visa Mahasiswa China, Fokus yang Menempuh Pendidikan Bidang Kritis
Dengan adanya aturan baru ini diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia.
Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.
Lebih lanjut, Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada tahap wawancara dengan petugas.
Baca Juga: Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa dengan Paspor Indonesia
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Kini Harus ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/28/21355231/wna-kini-harus-ke-kantor-imigrasi-untuk-perpanjang-izin-tinggal.
Selanjutnya: Bagaimana Cara Lihat Skor UTBK SNBT 2025? Ini Tata Caranya!
Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Lihat Skor UTBK SNBT 2025? Ini Tata Caranya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News