kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini Wawan tunjuk Saldy Hasibuan sebagai pengacara


Senin, 14 Oktober 2013 / 13:16 WIB
Kini Wawan tunjuk Saldy Hasibuan sebagai pengacara
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan kembali menunjuk salah satu pengacara, Saldy Hasibuan, sebagai kuasa hukumnya.

Hari ini, Senin (14/10) Saldy pun terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan kliennya.

"Hari ini ketemu Wawan, kita koordinasi saja. Hari Rabu diperiksa. Kita baru ditunjuk," jelas Saldy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).

Namun, dalam pertemuannya kali ini lanjut Saldy, belum terlalu banyak yang disampaikan. Saldy bilang, materi pemeriksaan baru bisa diketahui pada Rabu (16/10) mendatang karena Wawan akan menjalani pemeriksaan kembali pada hari itu.

"Yang baru disampaikan lebih kepada soal psikologis. Kita kasih semangat supaya dia siap (menjalani) pemeriksaan hari Rabu," tambah Saldy.

Sebelumnya, pada Jumat (11/10) lalu, melalui istrinya, Airin Rachmi Diany, Wawan juga menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya. Meski demikian, Adnan mengaku bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan sang klien, Wawan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Suami dari Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany tersebut diduga terlibat kasus suap ke Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Saat ini, Wawan pun telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×