kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.136   -22,10   -0,31%
  • KOMPAS100 1.068   -5,04   -0,47%
  • LQ45 838   -3,84   -0,46%
  • ISSI 217   -1,48   -0,68%
  • IDX30 429   -1,45   -0,34%
  • IDXHIDIV20 515   -2,43   -0,47%
  • IDX80 122   -0,57   -0,47%
  • IDXV30 127   -0,35   -0,28%
  • IDXQ30 142   -0,70   -0,49%

Kini, pejabat negara tak bisa gelar pesta mewah


Kamis, 27 November 2014 / 11:52 WIB
Kini, pejabat negara tak bisa gelar pesta mewah
ILUSTRASI. Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan literasi keuangan kepada pengunjung Pameran Financial Expo (FinExpo 2022) di Central Park, Jakarta (26/10/20220). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2022.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kini, pejabat negara tidak bisa lagi menggelar pesta mewah. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana.

Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November lalu. 

Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia itu meminta dilakukannya langkah-langkah berikut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang;

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat;

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah;

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×