kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kini, pejabat negara tak bisa gelar pesta mewah


Kamis, 27 November 2014 / 11:52 WIB
ILUSTRASI. Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan literasi keuangan kepada pengunjung Pameran Financial Expo (FinExpo 2022) di Central Park, Jakarta (26/10/20220). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2022.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kini, pejabat negara tidak bisa lagi menggelar pesta mewah. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana.

Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November lalu. 

Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia itu meminta dilakukannya langkah-langkah berikut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang;

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat;

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah;

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×