kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kini, Giliran Anwar Nasution yang Sambangi KPK


Kamis, 13 November 2008 / 14:24 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus aliran dana BI dengan empat tersangka mantan pejabat BI lainnya yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea.

Anwar tiba di KPK sekitar pukul 13.45 dengan mobil Volvo bernomor polisi RI 10. Sayangnya, Anwar enggan memberikan komentar saat ditanya bersaksi untuk siapa. " Tidak tahu saya," jawab Anwar singkat sambil berlalu masuk gedung KPK, Kamis (13/11).

Nama Anwar Nasution sempat terungkap di persidangan aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoet Tiong dan Rusli Simanjuntak, yang telah divonis empat tahun penjara. Anwar diduga terlibat memutuskan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dari Rp 100 miliar itu, sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke dua mantan Komisi Perbankan DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Dana itu dipakai sebagai pelicin untuk menyukseskan amandemen Undang-Undang nomor 23 tahun1999 tentang BI.

Sementara sisanya sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk mendanai bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI yang terbelit kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Mereka adalah mantan Gubernur BI, Sudradjad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budianto, dan Heru Supraptomo, masing-masing sebesar Rp 10 miliar, dan Iwan R. Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×