kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

King Give Away, Putra Siregar bos PS Store dekat dengan Rafi Ahmad, Atta, dan Baim


Rabu, 29 Juli 2020 / 06:49 WIB
King Give Away, Putra Siregar bos PS Store dekat dengan Rafi Ahmad, Atta, dan Baim
ILUSTRASI. Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perjalanan bisnis King Giveaway Putra Siregar yang sering bagi-bagi iPhone kini berakhir tragis. Putra kini sudah menjadi tersangka karena kepemilikan produk ilegal yang dijualnya.

Bea dan Cukai Wilayah Jakarta menyatakan bahwa berkas-berkas dan barang bukti Putra Siregar sebagai penjual produk ponsel ilegal PS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Ricky MH, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan bahwa penelusuran kasus dari PS pemilik PStore sudah dilakukan sejak tahun 2018, pihaknya saat itu medapatkan informasi dari masyarakat soal produk ilegal yang dijual PS.

Baca Juga: Bea Cukai sita ratusan handphone ilegal milik PS Store

"Kami saat itu mendatangi store PS, kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya, dia mengaku tidak ada dokumen dan ternyata memang ilegal," kata dia ke KONTAN.co.id, Selasa (28/7).

Kemudian Bea Cukai Wilayah Jakarta terus melakukan menelusuran untuk mengungkap barang bukti. "PS itu punya store di berbagai tempat, tetapi tidak ada saat kami datangi. Mungkin sudah bocor," urai dia.

Ricky bilang, pihaknya tak patah arah untuk terus mengungkap kasus ini. Maka pada tahun 2019 ditemukan barang bukti yang cukup banyak sembari Bea Cukai melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke Kejari Jaktim.

"Baru padaa 23 Juli 2020 itu kami sampaikan barang bukti ke Kejari Jaksel dan sudah lengkap untuk diproses secara hukum, dia sudah jadi tersangka," imbuh dia.

Sementara terkait penyitaan aset milik PS karena melihat dari transaksi yang dilakukan bersangkutan dari tahun 2017-2020, maka Bea Cukai menaksir nilainya sekitar Rp 1,7 miliar atau rinciannya disita uang tunai senilai Rp 500.000.000, lalu rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

"Itu penyitaan itu sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery)," imbuh Ricky.

Dia mengatakan, pihaknyaa meminta masyarakat agar tidak percaya dengan barang murah yang ditawarkan, sebab biasa saja itu barang ilegal yang merugikan negara. "Kasus ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur barang murah tetapi ilegal," terangnya.

Ricky juga mengatakan bahwa Bea Cukai juga akan terus melakukan penelusuran jika ada informasi dari masyarakat terkait produk ilegal. "Bisa melaporkan ke Bea Cukai, bisa ke penegak hukum lain," urainya.

Baca Juga: Bea Cukai tangkap bos PStore, Atta Halilintar pernah beli Rp 1 miliar iPhone di sana

Youtuber dan Artis Sebagai Endorsement

Terkait soal endorse para artis terhadap produk PStore bukan lagi ranah dari Bea Cukai. "Itu ranah penegak hukum lain," kata dia. Seperti diketahui, banyak artis dan youtuber mengendorse produk PS Store milik Putra Siregar.

Mereka yang pernah mampir dan berhubungan dekat dengan PS adalah Baim Wong, Anji. Bahkan Anji sempat memposting dirinya dengan PS yang memang sedang terkena masalah.

Anji mengatakan bahwa Putra Siregar baik-baik saja.

Lewat akun YouTube Putra Siregar Merakyat, Putra Siregar sering berkolaborasi dengan beberapa YouTuber tersohor mulai dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Atta Halilintar, Keanu hingga Anji.

Rafi Ahmad dan Putra Siregar juga pernah bagi-bagi ponsel. Itu terlihat dalam youtube Putra Siregar pada 18 September 2029. 

Lalu, Rafi Ahmad juga pernah bagi-bagi ponsel senilai Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Bea Cukai menyita 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta. Kini pemilik PStore sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×