Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Terobosan dalam verifikasi dan validasi data
Mensos mengatakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi pemerintah mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan.
"Ini merupakan skema non APBN yang kami jalankan mengingat anggaran untuk menjalankan validasi data jauh dari mencukupi," katanya.
Khofifah mengatakan anggaran Kementerian Sosial dalam APBN 2017 untuk validasi data hanya mencukupi untuk tujuh kabupaten yakni Sukabumi, Garut, Brebes, Cilacap, Malang, Kediri, dan Probolinggo. Sementara jumlah kabupaten dan kota mencapai 514.
Dikatakan Khofifah, kebutuhan layanan data yang valid dan ter-update secara kontinyu sangat dibutuhkan berbagai stakeholder Kemensos, baik oleh kementerian/lembaga maupun oleh pemerintah daerah. Namun untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang valid tentu memerlukan anggaran besar.
"Kemensos telah melakukan berbagai ikhtiar melihat anggaran validasi data sangat terbatas. Saya mendorong Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk melakukan sejumlah inovasi ikhtiar, dan saat ini kita telah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) dan sedang dikembangkan melalui skema kerja sama KPBU," terang Khofifah.
KPBU merupakan Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Skema KPBU, lanjutnya, telah dijajaki melalui prastudi kelayakan pada Juni 2017 bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mensos menegaskan meskipun proyek nasional ini dikerjakan dengan melibatkan Badan Usaha, tetapi fungsi kontrol tetap dipegang oleh Pemerintah.
Badan Usaha berperan dalam mengembangkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial beserta aplikasi pendukungnya. Sedangkan kewenangan untuk pengelolaan data mentah tetap sepenuhnya dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News