Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Draft tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus, akan diatur melalui PMK.
Ketentuan ini berbeda dengan UU APBN 2026. Pada Pasal 37 UU APBN 2026, kewenangan Menteri Keuangan hanya disebut untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, tanpa secara spesifik mencantumkan audit khusus dalam rangka restitusi pajak.
Dengan demikian, rumusan dalam RUU APBN 2027 memberikan penekanan baru terhadap pemeriksaan dan/atau audit khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Minta Ketentuan Dicabut
Fajry menilai ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan. Dia mengaitkan munculnya ketentuan tersebut dengan kebijakan pada periode Menteri Keuangan sebelumnya.
Baca Juga: Pengetatan Administrasi Tekan Realisasi Restitusi Pajak
"Saya kira ini merupakan warisan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya. Kita masih ingat, beberapa kali beliau berselisih dengan birokrat DJP terkait restitusi," katanya.
Oleh karena itu, Fajry berharap Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, dapat mempertimbangkan untuk mencabut rancangan ketentuan tersebut.
"Saya kira Menteri Keuangan yang baru perlu mencabut rancangan ketentuan yang baru ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














