Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mendapat kritik dari pengamat pajak.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, apabila ketentuan tersebut disahkan dan diterapkan, mekanisme teknis restitusi pajak yang selama ini berjalan berpotensi mengalami perubahan.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewenangan terkait pemeriksaan pajak selama ini berada pada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
"Jika kemudian Menkeu diberi kewenangan atas hal tersebut, mekanisme teknis yang selama ini berlaku atau sebagian di antaranya akan berubah," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
Dia memperkirakan ketentuan mengenai mekanisme tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila RUU APBN 2027 telah disahkan.
Fajry juga menilai keterlibatan langsung Bendahara Negara dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi berpotensi membuat proses pencairan restitusi menjadi lebih panjang bagi wajib pajak.
"Jika Menteri Keuangan ikut atau terlibat dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi, hal itu akan sangat mempersulit wajib pajak dalam mencairkan restitusi pajak," katanya.
Menurutnya, keterlibatan Menkeu dalam proses restitusi dapat membuat wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.
Fajry menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kewenangan yang bersifat teknis, termasuk pemeriksaan pajak, semestinya didelegasikan kepada unit organisasi teknis.
Sementara itu, Menteri Keuangan seharusnya lebih berfokus pada aspek kebijakan dan pengaturan secara umum.
Menurut Fajry, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan restitusi di lapangan, Menkeu seharusnya memperbaiki kebijakan atau mekanisme teknis melalui instrumen kebijakan, bukan mengambil alih kewenangan teknis yang selama ini dijalankan oleh DJP.
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus
Dia menilai pemberian kewenangan tersebut juga dapat menimbulkan persepsi mengenai hubungan antara pimpinan kementerian dengan birokrasi teknis di bawahnya.
"Hal ini seakan-akan menunjukkan ketidakpercayaan Menteri Keuangan terhadap birokrasi di bawahnya. Seharusnya, birokrasi menjadi kepanjangan tangan Menkeu, bukan Menkeu yang justru turut campur ke tingkat bawah," kata Fajry.
Ketentuan Baru dalam RUU APBN 2027
Sebelumnya, RUU APBN 2027 menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada Kamis (24/9).
Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal itu menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Aturan Restitusi Pajak Dirombak, Kepercayaan Wajib Pajak Jadi Taruhan














