kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?


Kamis, 23 Januari 2020 / 21:06 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.

Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×