kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?


Kamis, 23 Januari 2020 / 21:06 WIB
Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.

Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×