kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.809.000   -16.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.241   0,00   0,00%
  • IDX 7.205   75,60   1,06%
  • KOMPAS100 975   8,23   0,85%
  • LQ45 695   4,21   0,61%
  • ISSI 261   2,38   0,92%
  • IDX30 383   1,34   0,35%
  • IDXHIDIV20 470   -1,50   -0,32%
  • IDX80 109   0,77   0,71%
  • IDXV30 137   -0,35   -0,26%
  • IDXQ30 122   -0,13   -0,11%

Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?


Kamis, 23 Januari 2020 / 21:06 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.

Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×