kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.858   33,00   0,19%
  • IDX 6.461   59,51   0,93%
  • KOMPAS100 834   4,68   0,56%
  • LQ45 634   2,21   0,35%
  • ISSI 227   4,22   1,90%
  • IDX30 355   1,11   0,31%
  • IDXHIDIV20 431   0,98   0,23%
  • IDX80 95   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,81   0,68%
  • IDXQ30 112   0,25   0,22%

Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?


Kamis, 23 Januari 2020 / 21:06 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.

Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×