kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dunia usaha hepi PPh UKM jadi 0,5%, asal disosialisasikan dengan baik


Kamis, 21 Juni 2018 / 17:26 WIB
Dunia usaha hepi PPh UKM jadi 0,5%, asal disosialisasikan dengan baik
ILUSTRASI. Perajin Kaca


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat, (22/6) mendatang di Surabaya.

Kalangan dunia usaha gembira dengan keputusan pemerintah ini. Namun demikian, ada kewajiban pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini yang dianggap merepotkan.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, pada dasarnya batasan waktu ini berguna untuk membangun kesadaran WP UKM. Oleh karena itu, turunnya tarif ini perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif agar semua membayar dan adil.

“Sudah pasti senang. Cukup menarik, tetapi yang belum bayar belum tentu juga mau membayar,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang diperoleh Kontan.co.id, jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Bila kebijakan ini berhasil, Herman mengatakan, potensi untuk target penerimaan akan meningkat. Sebab, terdapat 60 juta WP UKM. Dengan demikian, tax ratio juga bisa meningkat.

“Ini lebih hebat dari tax amnesty. Kalau gagal percuma diturunkan dari 1% menjadi 0,5%,” ujarnya.

Oleh karena itu, Herman mengatakan, pemerintah perlu menggandeng banyak pihak untuk sosialisasikan ini, misalnya Kemendagri, Pemda, Kecamatan, Kelurahan dan asosiasi seperti Kadin, Apindo, Hipmi, Perbanas, Bank BUMN, IAPI, IAI, dan IKPI

“Koperasi pasar di seluruh nusantara juga perlu diajak karena yang jualan di pasar-pasar belum bayar pajak. Hanya retribusi saja. Bahkan kalau bisa sampai ke RT dan RW,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×