kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Keuangan negara seret, daerah otonomi baru disetop


Rabu, 05 Oktober 2016 / 10:46 WIB
Keuangan negara seret, daerah otonomi baru disetop


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan belum bisa merealisasikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan daerah. Kondisi fiskal yang belum memungkinkan menjadi alasan utama penundaan pembentukan daerah otonomi baru ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini, kondisi fiskal masih belum memungkinkan bagi pemerintah untuk membentuk daerah otonomi baru. Pasalnya, kini pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran. Makanya, usulan pembentukan daerah otonomi baru akan sangat memberatkan APBN.

Menurut Tjahjo, Kemdagri telah menerima 134 usulan daerah otonomi baru. Tapi dari jumlah itu, masih banyak masalah, terutama menyangkut batas wilayah dan aset. "Banyak yang belum punya gedung pemerintahan. Ada juga satu komandan Korem yang masih harus membawahi tujuh Korem, dan masalah lainnya," tuturnya, Selasa (4/10).

Catatan saja, Komite I DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Lewat rancangan beleid ini, DPD bersama kepala daerah meminta pemerintah segera menindaklanjuti usulan tentang daerah otonomi baru.

Ketua Komite O DPD Akhmad Muqowam bilang, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pembentukan daerah otonomi baru. Sebab, daerah otonomi baru akan meningkatkan kemampuan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×