kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua umum Kadin dan Apindo dinilai layak jadi menteri Jokowi


Rabu, 03 Juli 2019 / 19:07 WIB
Ketua umum Kadin dan Apindo dinilai layak jadi menteri Jokowi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabinet pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin harus diisi dari kalangan profesional. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Shinta bilang kalangan profesional bisa datang dari partai atau non partai. Tak terkecuali dari kalangan pengusaha.

"Garis bawahnya adalah profesional itu tadi jangan hanya dia itu harus dari partai atau tidak," ujar Shinta usai diskusi di Hotel Millenium Sirih, Rabu (3/7).

Shinta mengatakan, banyak kalangan profesional yang berada di partai. Ia pun paham bahwa kinerja partai pendukung perlu diapresiasi karena dapat membantu memenangkan pemilu. Hanya saja kemampuan calon menteri juga perlu menjadi bahan pertimbangan. Bahkan Shinta juga mengungkapkan dari kalangan pengusaha juga memiliki kapasitas.

"Beberapa seperti ketua umum kamar dagang dan industri (Kadin), ketua umum Apindo semua itu juga menurut kami bisa dan layak menjadi salah satu Menteri," terang Shinta.

Sebelumnya Jokowi juga sempat memunculkan sejumlah tokoh muda yang bisa mengisi posisi di kabinetnya. Salah satu kandidat yang beredar adalah bos Gojek Nadiem Makarim.

Shinta merasa sosok Nadiem meski muda memiliki kapasitas mengisi posisi menteri. Namun, perlu portofolia yang jelas mengenai posisi yang akan diambil.

"Mesti jelas apa yang mau diambil, ini semua tidak bisa lagi salah waktu dan tempat," jelas Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×