kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,71   1,55%
  • KOMPAS100 1.140   21,33   1,91%
  • LQ45 817   20,66   2,59%
  • ISSI 289   3,48   1,22%
  • IDX30 427   11,88   2,86%
  • IDXHIDIV20 486   16,28   3,46%
  • IDX80 126   2,37   1,91%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,47   3,40%

Ketua Satgas Covid-19 akui pemerintah lengah mengawasi libur panjang Agustus


Kamis, 22 Oktober 2020 / 04:44 WIB
Ketua Satgas Covid-19 akui pemerintah lengah mengawasi libur panjang Agustus
ILUSTRASI. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Merujuk hal tersebut, kata Doni, Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan kekhawatirannya akan potensi masalah baru dalam penanganan Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober ini. 

Doni menyebut, saat ini angka persentase tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 3,45%. Jika dibandingkan, angka ini masih di bawah angka persentase kematian global sebesar 2,79%. Dia pun mengingatkan, potensi penularan Covid-19 masih tinggi. 

Baca Juga: Pengurangan mobilitas saat libur panjang potensial turunkan kasus Covid-19

Oleh karenanya, dia terus mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat masa liburan panjang nanti. "Masyarakat hendaknya selalu mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin mencuci tangan saat berwisata," jelasnya.

Dia juga menyarankan, apabila tidak mendesak, sebaiknya masyarakat melakukan liburan di rumah saja. "Kita bisa mengisi liburan dengan membersihkan lingkungan di sekitar rumah agar terhindar dari potensi banjir," sarannya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Inilah ujian yang harus dihadapi Indonesia berikutnya menurut epidemiolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×