Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut Hasyim, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya.
Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir AMIN: Catatan Hitam Demokrasi Indonesia
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video jurnalis kompas.com Syalutan Ilham, Senin (5/2/2024).
"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.
Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.
"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.
Baca Juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus DKPP Melanggar Kode Etik
"Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Baca Juga: Gibran Diputuskan Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pemilihan presiden (Pilpres) bisa segera direvisi dampak dari putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, Wiarsa mengatakan, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Baca Juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Soal Munculnya Isu Pemakzulan Jokowi
Selain itu, menurut Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
Total, ada empat aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Untuk diketahu, KPU RI telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Prabowo-Gibran dan menyatakan berkasnya lengkap pada 25 Oktober 2023.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Baca Juga: Ditanya Prabowo Soal Makan Siang Gratis Untuk Stunting, Ini Kata Ganjar
Walau demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News