kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion


Selasa, 07 November 2023 / 18:27 WIB
Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKMK yang berlangsung, Selasa (7/11). 

"Hakim terlapor (Arief Hidayat) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi, Selasa (7/11). 

Sebelumnya, dissenting opinion ini disampaikan Arief Hidayat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftar sebagai cawapres. 

"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat terkait dengan tiga isu hukum. Diantaranya yaitu penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim dan perkara Nomor 90 dan Nomor 91 tetap dilanjutkan," Anggota MKMK Bintan R Saragih. 

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

Atas dasar itu, MKMK memutuskan pelaporan atas Arief Hidayat tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan. 

Asal tahu saja, sidang ini merupakan buntut dari putusan MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 seseorang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Baca Juga: MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik Soal Disenting Opinion

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×