kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK: Pernyataan Fahri Hamzah tak penting


Rabu, 05 Juli 2017 / 17:45 WIB
Ketua KPK: Pernyataan Fahri Hamzah tak penting


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap tidak penting pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kerap menyudutkan KPK.

Agus memastikan komentar Fahri tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPK.

"Itu tidak penting," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut Agus, KPK tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Fahri Hamzah. KPK akan tetap berupaya menuntaskan kasus besar yang sedang ditangani saat ini, khususnya kasus korupsi proyek e-KTP.

Meski demikian, menurut Agus, KPK akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya, khususnya terkait manuver anggota DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

"Nanti akan dievaluasi, apa langkah kami. Kita akan diskusikan dulu dengan masyarakat juga," kata Agus.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap state auxiliary agency (lembaga non-struktural) di Indonesia. Lembaga itu di antaranya Komnas HAM dan KPK.

Awalnya, Fahri mengomentari soal temuan adanya sejumlah calon Komisioner Komnas HAM yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu sehingga terindikasi terkait masalah korupsi dan gratifikasi.

Secara umum, menurut Fahri, sejumlah lembaga semi negara tidak diperlukan karena negara telah mengalami konsolidasi demokrasi yang baik.Bahkan, Fahri menyarankan pembubaran lembaga seperti Komnas HAM dan KPK.

"Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarin saja. Toh ada fungsinya dalam negara," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa kasus korupsi e-KTP adalah omong kosong. Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×