kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua KPK: Harga Jabatan Eselon - Kepala Dinas di Bangkalan Rp 50 Juta -Rp 150 juta


Kamis, 08 Desember 2022 / 01:42 WIB
Ketua KPK: Harga Jabatan Eselon - Kepala Dinas di Bangkalan Rp 50 Juta -Rp 150 juta
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). KPK mengugkap suap Bupati Bangkalan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap dan jual beli jabatan kembali menjerat kepala daerah. Kasus ini seperti berulang di satu wilayah dan bergeser ke wilayah lainnya.

Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI). Padahal belum terhapus dari ingatan kita kasus serupa juga telah menjerat Bupati Bangkalan sebelumnya Fuad Amin Imron yang tak lain adalah kakak dari Abdul Latif Amin Imron.

Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (8/12) dini hari saat jumpa pers penangkapan Abdul Latif Amin Imron menceritakan, Bupati Bangkalan dengan kewenangannya bisa memilih dan menentukan langsung setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menjadi peserta lelang jabatan periode 2019-2022.

Modusnya adalah pejabat pelaksana lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan atas perintah Bupati membuka formasi ASN tingkat jabatan tinggi serta membuka promosi untuk pejabat eselon 3 dan 4.

Pada proses itu, "Bupati melalui orang kepercayaannya meminta fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin terpilih dalam seleksi ASN. Lalu ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk menyerahkan uang adalah tersangka AYL, WY, AM, dan HJ, serta SH," kata Firli.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bangkalan dan Lima Kepala Dinas Pemberi Suap Demi Jabatan

Menurut Firli berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, besaran nilai fee yang diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan adalah sesuai dengan tingkatan jabatan yang diinginkan.

 "Besaran antara Rp 50 juta 150 juta," kata Firli.

Adapun teknis penyerahan tunai melalui orang kepercayaan Bupati. Menurut Firli penetapan tersangka pemberi suap kepada Bupati masih terus di selidiki oleh KPK. KPK juga melakukan penyelidikan terhadap Bupati Bangkalan yang diduga menerima pemberian gratifikasi lain. 

Menurut Firli, KPK sudah punya instrumen untuk melakukan monitor perilaku korupsi di pemerintahan seperti manajemen ASN. Sebab KPK telah bekerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga KPK bisa tahu kapan seharusnya dilakukan rekrutmen ASN dan kapan seleksi kenaikan jabatan baik di pusat maupun di daerah.

"Sehingga KPK bisa mengikuti proses kenaikan jabatan ASN." katanya.

Karena itulah agar kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan ini tidak terus berulan di wilayah lain, KPK mengajak semua kepala daerah untuk menghindari perilaku koruptif dan jangan melakukan korupsi pada proses pembinaan manajemen ASN. 

"Kami perintahkan agar kepala daerah melaksanakan pedoman good corporate governance (GCG) dan clean governance," kata Firli. 

Sebab selama ini KPK terus mengikuti beberapa kasus korupsi kepala daerah dengan jual beli jabatan. Fakta ini menjadi tantangan, kepada masyarakat agar apabila menemukan tindak pidana korupsi melaporkan ke KPK melakukan pencegahan, monitoring penyelenggara negara dan tugas pokoknya.

Seperti kita tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI). 

Baca Juga: KPK Akhirnya Menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kasus Suap Jabatan

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara penyelenggaraan mengenai lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

KPK menyatakan dugaan uang yang telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaan dalam kasus suap jual beli jabatan ini total mencapai Rp 5,3 miliar. 

"Penggunaan uang suap oleh tersangka Bupati untuk keperluan pribadi seperti untuk mendanai survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli, (Kamis 8/12) dini hari.

Selain jual beli jabatan, KPK juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penerimaan suap uang lain yang diterima oleh Bupati.

"Karena turut serta dalam pengaturan proyek di kantor dinas di Kabupaten Bangkalan dengan fee 10% dari tiap nilai anggaran proyek," kata Firli.

Baca Juga: Benarkah Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Menpan-RB

Berikut daftar enam nama tersangka korupsi penerima suap dan pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.

1. Tersangka RALAI Bupati Bangkalan selanjutnya di tahan di Rutan KPK Gedung Merah putih.

2. Tersangka AYL Kepala Badan Kepegawaian den Pengembangan Sumberdaya Aparatur Kabupaten Bangkalan Rutan KPK cabang Guntur.

3. WY, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditahan di Rumah tahanan KPK cabang POM Dam Jaya Guntur.

4. AM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Rumah tahanan KPK  Pom DAM Jaya Guntur

5. HJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rumah tahanan KPK Gedung Kav C1 ACALC

6. SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rumah tahanan KPK di Rutan KPK di gedung Kav C1 ACALC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×