kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena bergaya hidup mewah


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena bergaya hidup mewah
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/4/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan kelompok fraksi dan diikuti anggota lainnya secara virtual tersebut membahas langkah antisipasi KP


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Laporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli atas penggunaan helicopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6) lalu.

“Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email  kepada Dewan Pengawas KPK yang berisi aduan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli selaku Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Aduan ini adalah yang Kedua atas kegiatan Ketua KPK di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, adapun aduan Pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

Berikut Isi surat yang dikirimkan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK yang pada intinya sebagai berikut :

1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.

2. Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Atas kegiatan Firli tersebut diatas, diduga melanggar kode etik dengan alasan :

1. Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf ( pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini ).

2. Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah ( helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President.

3. Bahwa Firli terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk didalam Helikopter , yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat Helikopter. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×