Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) PADA Selasa (23/6).
Adapun, penyebab gugatan tersebut tidak dapat diterima MK adalah karena gugatan ini telah kehilangan obyek menyusul Perppu 1/2020 telah disahkan oleh DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU)pada 12 Mei 2020 atau setelah gugatan ini diajukan.
Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Saya sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka kami sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang pecan lalu sudah sidang perdana dengan agenda Pendahuluan," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Boyamin pun mengaku justru lebih optimistis gugatan keduanya bakal dikabulkan oleh MK karena sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang JR Perppu.
Boyamin mengatakan, dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah yang disebakan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya. Juga DPR salah karena tidak melakukan voting padalah sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.
"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian, Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan hukum pada pejabat,".ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News