Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan sejumlah anggotanya apabila ingin melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ke kepolisian.
Namun dengan syarat, tidak mengatasnamakan DPRD DKI secara kelembagaan. Pras, sapaan Prasetyo, menilai, pernyataan Ahok yang mengibaratkan anggota DPRD seperti calo yang tak pantas diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, merupakan bagian dari karakternya yang memang sering bicara blak-blakan.
"Soal gaya orang tidak akan jadi urusan DPRD. Jadi semua dilempar ke anggota dan fraksi masing-masing. Karena itu kan memang gayanya (Ahok) seperti itu," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/9/2014).
Pras lalu menyarankan agar para anggota DPRD DKI tidak terlalu mempermasalahkan karakter Ahok. Karena, menurut dia, ada yang jauh lebih penting dibanding hal tersebut.
"Kalau memang gayanya sudah seperti itu ya mau bagaimana lagi. Yang lebih penting itu kan bagaimana mensinergikan eksekutif dan legislatif demi pembangunan Jakarta ke depannya," ujar anggota fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota fraksi Partai Gerindra M Taufik berencana melaporkan Ahok ke kepolisian untuk delik pencemaran nama baik.
Pernyataan Ahok yang dipersoalkan Taufik adalah pengibaratan DPRD sebagai calo yang tidak pantas untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.
"(Laporan) bisa atas nama 57 anggota DPRD DKI (dari Koalisi Merah Putih). DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta," kata Taufik.
Soal bahwa pelapor belum bisa dipastikan, Taufik berkilah. "Kan Ahok tidak menyebut spesifik DPRD DKI juga. Jadi, penghinaannya bisa ditafsirkan berlaku untuk DPRD dalam skala nasional." (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News