kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketidakpercayaan publik bikin ongkos politik mahal


Minggu, 17 November 2013 / 16:42 WIB
Ketidakpercayaan publik bikin ongkos politik mahal
ILUSTRASI. Beli pulsa, paket data, atau bayar listrik dengan OVO dan dapatkan cashback s.d 50%.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan, salah satu sebab ongkos politik mahal karena ketidakpercayaan publik terhadap partai politik mau pun kadernya yang menjadi wakil rakyat justru tidak melahirkan kesejahteraan seperti janjinya.

"Biaya politik tinggi tidak berdiri sendiri. Biaya politik tinggi disebabkan tingkat kepercayaan publik terhadap parpol yang makin tergerus," ujar Jojo dalam diskusi 'Peran Elit Partai Politik dalam Suksesi Kepemimpinan Nasional yang Aman dam Demokratis,' di Jakarta, Minggu (17/11).

Menurutnya, wajar saja ketika ketidakpercayaan publik menguat, parpol dan kadernya yang menjadi caleg harus jorjoran mengeluarkan uang untuk kampanye. Dengan harapan, semakin banyak uang untuk kampanye dirinya, publik akan memberikan pilihannya. Padahal hasilnya tidak demikian.

Bahkan, sambung Jojo, tak sedikit caleg untuk mendapat kepercayaan publik harus membeli suaranya dengan secara diam-diam dan blak-blakan melakukan serangan fajar dan politik uang dengan berbagai bentuk. Bisa pemberian sembako dan sebagainya.

"Artinya, untuk menjadi pecundang pun biayanya mahal. Orang yang menjadi kalah pun ongkosnya mahal. Butuh biaya untuk mengorganisir orang ngamuk di MK. Agar politik itu murah, bila kita bisa meraih kepercayaan publik," terangnya lagi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×