kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi


Selasa, 18 Agustus 2020 / 16:58 WIB
Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi
ILUSTRASI. Kemenkeu: Pengelolaan data yang baik menjadi unsur penting dalam mendukung efektivitas kebijakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dari total pagu tersebut, Daftar Isian Inventaris Anggaran (DIPA) yang sudah ada sebesar Rp 313,2 triliun, Sementara yang belum ada DIPA sebanyak Rp 226,1 triliun. Sisanya, Rp 155,9 triliun merupakan anggaran tanpa DIPA yang dipergunakan untuk insentif perpajakan dalam program PEN.

Secara rinci, pertama untuk realisasi anggaran kesehatan sebesar Rp 7,14 triliun atau setara dengan 14,4% dari pagu senilai Rp 87,55 triliun. Anggaran kesehatan ini diperuntukkan bagi insentif kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian tenaga kesehatan, penanganan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan insentif bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) kesehatan.

Kedua, program perlindungan sosial tercatat sudah tersalurkan Rp 86,45 triliun. Angka tersebut setara 48,8% dari pagu Rp 203,91 triliun. Rinciannya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sembako Jabodetabek, bantuan non tunai Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon listirk dan Batuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Semester I-2020, laba bersih Bank Sampoerna tumbuh 22,6%

Ketiga, realisasi dukungan sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda sebesar Rp 8,6 triliun atau sama dengan 25,7% dari anggaran sebesar Rp 106,05 triliun. Dukungan ini diberikan untuk program padat karya K/L , DID pemulihan ekonomi, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Keempat, realisasi insentif usaha senilai Rp 16,6 triliun, atau setara 13,7% dari anggaran senilai Rp 120,61 triliun. Ini disalurkan untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan PPN, dan diskon angsuran PPh Badan.

Baca Juga: Kemenperin dorong pelaku IKM optimalkan desain kemasan

Kelima, realisasi dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 32,5 triliun atau sama dengan 27,1% dari pagu senilai Rp 123,47 triliun, antara lain tersalurkan untuk penempatan dana pemerintah diperbankan, pembiayaan investasi LPDB, PPh Final UMKM DTP, dan subsidi bunga UMKM.

Keenam, realisasi pembiayaan korporasi yang sama sekali belum terserap. Anggarannya mencapai Rp 53,57 triliun. Untuk ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) kepada pada perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) penerimanya diupayakan pada Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×