kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan revisi aturan tentang ketentuan impor ponsel. Ketentuan yang akan dibuat ini akan lebih ketat dalam pemberian izin impor dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid yang akan dibuat tersebut merupakan hasil sinergi dari pemangku kepentingan yang lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Menurut Karyanto, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," kata Karyanto, belum lama ini.

Dengan aturan yang baru nantinya, persyaratan dapat melakukan impor ponsel menjadi lebih ketat lagi. Namun sayang, Karanto masih enggan membeberkan persyaratan-persyaratan apa yang diberikan untuk melakukan impor tersebut.

"Ini lebih kearah betul-betul membangun industri, harus ada izin prinsip dan lain-lain jangan ecek-ecek," ujar Karyanto.

Dia menambahkan, tidak ada halangan dalam tahun ini revisi aturan importasi ponsel dapat terselesaikan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×