kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan revisi aturan tentang ketentuan impor ponsel. Ketentuan yang akan dibuat ini akan lebih ketat dalam pemberian izin impor dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid yang akan dibuat tersebut merupakan hasil sinergi dari pemangku kepentingan yang lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Menurut Karyanto, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," kata Karyanto, belum lama ini.

Dengan aturan yang baru nantinya, persyaratan dapat melakukan impor ponsel menjadi lebih ketat lagi. Namun sayang, Karanto masih enggan membeberkan persyaratan-persyaratan apa yang diberikan untuk melakukan impor tersebut.

"Ini lebih kearah betul-betul membangun industri, harus ada izin prinsip dan lain-lain jangan ecek-ecek," ujar Karyanto.

Dia menambahkan, tidak ada halangan dalam tahun ini revisi aturan importasi ponsel dapat terselesaikan.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×