kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.631   33,00   0,20%
  • IDX 8.119   0,52   0,01%
  • KOMPAS100 1.118   -0,38   -0,03%
  • LQ45 784   -1,63   -0,21%
  • ISSI 287   0,55   0,19%
  • IDX30 411   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 464   -2,79   -0,60%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 134   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   -0,83   -0,64%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Sekadar catatan, belum lama ini Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld) dan Komputer Tablet.

Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan mulai berlaku sejal 1 Juni ini memuat beberapa hal, beberapa di antaranya untuk memperoleh penetapan sebagai IT telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet, diklasifikasikan ke dalam dua hal yakni 3G dan jaringan di bawahnya, serta 4G LTE.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, perubahan aturan ini memberikan dampak terhadap konsistensi investasi yang telah dibangun. Oleh karenanya, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada instansi terkait tentang perubahan-perubahan aturan yang kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×