kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.982   -31,00   -0,17%
  • IDX 5.879   134,60   2,34%
  • KOMPAS100 766   21,70   2,92%
  • LQ45 583   17,09   3,02%
  • ISSI 204   4,23   2,12%
  • IDX30 330   9,21   2,87%
  • IDXHIDIV20 407   11,99   3,04%
  • IDX80 87   2,43   2,88%
  • IDXV30 110   2,59   2,41%
  • IDXQ30 106   3,29   3,19%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Sekadar catatan, belum lama ini Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld) dan Komputer Tablet.

Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan mulai berlaku sejal 1 Juni ini memuat beberapa hal, beberapa di antaranya untuk memperoleh penetapan sebagai IT telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet, diklasifikasikan ke dalam dua hal yakni 3G dan jaringan di bawahnya, serta 4G LTE.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, perubahan aturan ini memberikan dampak terhadap konsistensi investasi yang telah dibangun. Oleh karenanya, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada instansi terkait tentang perubahan-perubahan aturan yang kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×