kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.847   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.433   -8,40   -0,13%
  • KOMPAS100 921   -1,92   -0,21%
  • LQ45 718   -5,19   -0,72%
  • ISSI 203   1,01   0,50%
  • IDX30 375   -2,88   -0,76%
  • IDXHIDIV20 455   -3,77   -0,82%
  • IDX80 104   -0,55   -0,52%
  • IDXV30 111   -0,83   -0,74%
  • IDXQ30 123   -0,81   -0,66%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Sekadar catatan, belum lama ini Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld) dan Komputer Tablet.

Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan mulai berlaku sejal 1 Juni ini memuat beberapa hal, beberapa di antaranya untuk memperoleh penetapan sebagai IT telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet, diklasifikasikan ke dalam dua hal yakni 3G dan jaringan di bawahnya, serta 4G LTE.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, perubahan aturan ini memberikan dampak terhadap konsistensi investasi yang telah dibangun. Oleh karenanya, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada instansi terkait tentang perubahan-perubahan aturan yang kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×